Pengurus Keluarga Besar (S P S) - Telkom Aceh ( Serikat Pekerja Security ) Ketua Umum : Eka Royani - Sekretaris : Ivan Guldhi - Wakil Sekretaris : M.Suhendra - Bendahara : Muchlizar - Wakil Bendahara : Junaidi - Koorwil-I Banda aceh - Ketua : Zulbahri - sekretaris : Salman Fauzi - Koorwil-II Aceh Utara - Ketua : T.Samsul Bahri - Sekretaris : Marwan Hasyim - Koorwil-III Aceh Timur - Ketua : Musrizal syah - Sekretaris : Suhardi - Koorwil-IV Aceh Barat - Ketua : Irwanto - sekretaris : Sarwani - Anggota : Seluruh Security Telkom Aceh

Translate

Rabu, 10 Oktober 2012


Menakertrans: aturan "outsourcing" segera diterbitkan


Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan aturan mengenai praktik kerja alih daya (outsourcing) telah berada dalam tahap finalisasi dan akan dikeluarkan secepatnya, paling lama akhir Oktober.

"Kita keluarkan secepat mungkin, ini kita sudah sudah finalisasi sebulan terakhir di tripartit nasional," kata Menakertrans usai membuka pameran bursa kerja di JI Expo Kemayoran Jakarta, Jumat.

Muhaimin menyebut aturan baru berupa Permenakertrans tentang alih daya tersebut akan mengatur pelaksanaan sistem kerja outsourcing yang mengacu kepada UU No.13/2004 tentang Ketenagakerjaan di mana pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan.

Sementara pekerjaan tambahan yang boleh dialihdayakan hanya ada lima jenis yaitu cleaning service, keamanan, tranportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan.

"Selain lima jenis pekerjaan itu nantinya harus dihentikan (outsourcing) untuk kemudian menyesuaikan dengan sistem kerja langsung antara penerima kerja dan pemberi kerja," kata Menakertrans. 

Setelah aturan outsourcing dikeluarkan, perusahaan akan diberi kesempatan untuk masa transisi guna menyiapkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja termasuk pekerjaan yang dialihdayakan.

"Masa transisi ini juga disiapkan agar yang sudah bekerja saat ini tidak kehilangan pekerjaannya," kata Muhaimin.

Sementara itu, Mankertrans menyebut dua daerah yang sudah mulai melakukan penertiban terhadap perusahaan pengerah tenaga kerja alih daya yaitu Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Jawa Timur dalam sebulan terakhir sudah menyiapkan dan melakukan penertiban. Jawa Barat bertekad yang sama, untuk melakukan inventarisasi yang sebenarnya sudah kita mulai bulan Juni lalu," paparnya.

Saat ini, seluruh perusahaan alih daya diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang untuk dilakukan proses inventarisasi dan pengawasan.

"Yang tidak registrasi ulang akan dianggap ilegal dan perusahaan yang registrasi tapi melanggar aturan, akan dicabut izinnya," kata Muhaimin.

                                           Muhaimin Iskandar (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)

                                                                     Editor: Heppy
                                                                 COPYRIGHT © 2012

Selasa, 09 Oktober 2012



Kemenakertrans Cabut Izin Outsourcing PT GSD Di Aceh

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan pengawasan terhadap praktik outsourcing di lapangan. Bahkan kementerian ini akan mencabut 2 izin usaha perusahaan outsourcing.
“Ada 2 yang akan kita cabut yaitu satu di Aceh dan satu lagi di Sumatera Barat,” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kemenakertrans Irianto Simbolon saat ditemuidetikFinance di Gedung DPR Jakarta, Senin (8/10/2012).
Dikatakan Irianto pencabutan perusahaan outsourcing dikarenakan karena 2 perusahaan tersebut melanggar aturan atau menyimpang. Dua perusahaan yang dicabut antaralain di Aceh PT Graha Duta Sarana dan di Sumatera Barat PT Orsindo Sejahtera.
“Yang lain sedang dievaluasi, di Jawa Timur sudah dilakukan moratorium. Pemberian izin baru tidak ada sebelum Permen yang baru keluar,” katanya.
Irianto menegaskan bahwa pemerintah serius menangani sistem outsourcing. Saat ini Indonesia memang sungguh ironis, menurut data organisasi buruh internasional (ILO) terhitung 2006-2011 hanya sebesar 35% pekerja yang berstatus tetap dan selebihnya adalah kontrak.
“Kita akan tindak tegas perusahaan outsource yang menyimpang,” tutupnya.

Selasa, 07 Agustus 2012

TUCC Aceh: Libatkan Buruh Dalam Pembahasan Qanun

 BANDA ACEH – Trade Union Care Center (TUCC-Aceh) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Aceh mendukung serta siap bekerjasama dengan DPRA dalam pembahasan rancangan qanun ketenagakerjaan, hal ini menyahuti kebijakan DPRA yang telah menetapkan rancangan qanun ketenagakerjaan menjadi program prioritas dari 21 rancangan qanun yang akan dibahas dalam tahun 2012.

muhammad arnif sh
Apresiasi kepada DPRA terhadap penetapan program legsilasi tersebut, karena sejak tahun 2007 serikat pekerja/serikat buruh di Aceh telah mulai membentuk forum bersama yang difasilitasi oleh Lembaga perburuhan/NGO untuk melakukan kajian dan merumuskan rancangan qanun ketenagakerjaan dalam berbagai program baik seminar, workshop , diskusi publik maupun studi banding dengan tujuan mendapatkan informasi, testimoni kasus serta solusi yang diharapkan untuk mencapai hubungan industrial yang lebih sehat.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan pembahasan rancangan qanun ketenagakerjaan ini harus dilakukan : Pertama, adanya amanah Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dalam Pasal 174-177 yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengerahan tenaga kerja keluar negeri, pendaftaran dan perlindungan tenaga kerja, pemberian izin kerja serta tatacara pembentukan dan syarat keanggotaan dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh diatur lebih lanjut dengan qanun.
Kedua, melihat fakta dan kondisi dilapangan bahwa hampir separuh penduduk Aceh merupakan angkatan kerja produktif yaitu 2 juta dari 4,9 juta orang. Kuantitas pekerja tersebut cukup menjadi alasan pentingnya melahirkan kebijakan ketenagakerjaan yang berbasis lokal dan menghargai nilai-nilai sosial yang berlaku di Aceh. Ketiga, masih seringnya terjadi pelanggaran dan minimnya perlindungan bagi pekerja merupakan gambaran tentang pentingnya pengaturan kebijakan yang lebih aspiratif dan tegas sehingga harapan mencapai kesejahteraan akan dirasakan oleh pekerja dan masyarakat Aceh dengan tidak menghambat investasi.
Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa dalam perumusan dan pembahasan qanun ketenagakerjaan tersebut harus benar-benar aspiratif dengan menampung aspirasi dari komponen pekerja/buruh di Aceh dan Pengusaha. Sehingga kebijakan daerah tersebut dapat melindungi dan memastikan hubungan ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik serta menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
Demikian rilis yang diterima AtjheLINK, dari Muhammad Arnif, SH selaku koordinator eksekutif TUCC Aceh.  (sp) Dalam hal ini SPSTA (Serikat Pekerja Security Telkom Aceh) Siap memberi dukungannya.

Senin, 06 Agustus 2012


           Pemerintah Aceh Harus Benar-benar Menyikapai seluruh persoalan Aceh salah satu Tentang kesejah teraan Masyarakat Aceh yang madani,aceh sudah cukup kompleks permasalah masalalu yang begitu pelik,konflik aceh,Tsunami dan intimidasi,namun semua itu menjadi masa lalu,namun kesejahtaan belum menyentuh semua lapisan masyarakat.ini tantangan untuk pemerintah aceh yang baru kedepan,salah satunya yang sekarang terjadi ditubuh PT.GSD Aceh..banyak pekerja dijadikan budak Modern,kita juga akan berupaya dan usaha pada pemerintah aceh yang baru untuk membatu menyelesaikan permasalahan yang sekarang terjadi,bagaimana maysarakat bisa makmur kalau pekerja di aceh masih banyak yang belum sejahtera..masalah sejahtera bukan cuma Pekerjaan Rumah Pemerintah daerah,semua elemen yang ada di serambi mekkah,baik itu badan usaha pemerintah atau swasta lainnya wajib mendukung upaya pemerintah aceh dalam mensejahterakan rakyat aceh,apabila ada perusahaan yang tidak mendukung pemerintah aceh harus mengambil sikap untuk tidak membiarkan hal ini terjadi..semoga.....

Kamis, 02 Agustus 2012

SPS Telkom Tanggapi Positif Pertemuan Tripartit

Ketua SPSTA
Banda Aceh – Eka R Mazdwizar, Ketua Serikat Pekerja Security (SPS) Telkom Aceh, menanggapi positif hasil pertemuan tripartit anatara pihak Serikat Pekerja,  PT Graha Sarana Duta (PT GSD), selaku penyedia jasa tenaga Satpam dan PT Telkom, selaku pihak pengguna jasa tenaga Satpam yang di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakerduk), Kota Banda Aceh. (Rabu, 1/8).
Hal tersebut disampaikan oleh Eka R Mazdwizar, saat ditemui AtjehLINK, sesaat setelah berkonsultasi dengan Konsultan Hukum mereka, Zahrul, SH, pagi tadi di kantor Konsultan Hukum, Advokat dan Pengacara, Zahrul, SH & Associates.
“Kami manyambut baik langkah yang diambil oleh Disnakerduk kota Banda Aceh yang telah memediasi kami dalam pertemuan Tripartit ini, kami menganggap ini merupakan langkah awal menuju titik terang penyelesaian permasalahan yang saat ini kami hadapi,” ujar Eka.
Lebih lanjut Eka R Mazdwizar menjelaskan, bahwa selama ini pihaknya merasa sangat dirugikan dengan kebijakan-kebijakan dari PT GSD yang tidak transparan dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan Serikat Pekerja.
“Kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh PT GSD selama ini sangat merugikan kami, ada 11 poin bentuk pelanggaran yang telah kami sampaikan pada pertemuan Tripartit sabtu lalu, (30/7/2012-red), diantaranya, kami harus membiayai sendiri biaya pelatihan Satpam, kami tidak pernah menerima slip gaji, PT GSD juga tidak pernah memberikan salinan perjanjian kerja security kepada Dinsosnaker Banda Aceh. Walaupun belum ada hasil pasti, namun kami sedikit merasa puas karena pada pertemuan tersebut pihak PT GSD mengakui kesalahan-kesalahan mereka,” tambah Eka.
Pun demikian, Eka berharap kepada rekan-rekannya untuk terus mengawasi proses yang sedang berjalan saat ini, ia juga berharap agar rekan-rekannya merapatkan barisan dan tetap kompak dalam memperjuangkan apa yang memang sudah seharusnya menjadi hak mereka sebagai pekerja yang selama ini belum dipenuhi oleh PT GSD.
“Kepada rekan-rekan saya harapkan agar tetap kompak dalam proses ini, jangan sampai ketika ditekan oleh pihak-pihak tertentu justru nantinya akan menjadi takut dan justru membelot, sampai saat ini bentuk tekanan fisik memang tidak ada tapi tekanan dalam bentuk iming-iming materi sudah pernah kami alami,” terang Eka, tanpa merinci bentuk iming-iming seperti apa yang dialami pihaknya.
Disisi lain Eka juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang seharusnya membrikan dukungan kepada mereka namun hal yang terjadi justru sebakiknya. “Kami sangat menyayangkan sikap dari oknum di Bina Mitra, Polda Aceh yang justru memberikan gambaran yang membuat pihak kami hilang semangat, sebenarnya kami sangat berharap Bina Mitra berada di pihak kami karena dalam kasus ini kami merupakan korban, namun yang terjadi justru sebaliknya, pihak Bina Mitra Polda Aceh justru menyatakan bahwa apa yang sedang kami lakukan saat ini justru merugikan kami, ada apa sebenarnya ini?,” ujar Eka penuh tanya.
Namun Eka mengaku optimis bahwa apa yang sedang mereka tuntut saat ini akan membuahkan hasil yang baik untuk Serikat Pekerja. “Kami sebenarnya sudah sejak lama ingin membawa kasus ini ke meja hijau, namun kami kurang terlalu memahami hukum, namun sekarang dengan pendampingan dari pak Zahrul, selaku Konsultan Hukum Serikat Pekerja, kami jadi lebih lebih melek hukum lah, dan Insya ALLAH kami optimis perjuangan kami dalam menuntut apa yang memang merupakan hak kami ini akan membuahkan hasil yang baik bagi kami semua,” pungkasnya optimis. (Ngah)

Satpam Telkom Adukan PT GSD | Aceh

Satpam Telkom Adukan PT GSD | Aceh

Satpam Telkom Tuntut Kejelasan Kontrak

Satpam Telkom Tuntut Kejelasan Kontrak - Serambi Indonesia

Sabtu, 28 Juli 2012

Dipecat, Satpam Telkom Aceh Mengadu ke Disnakerduk

Dipecat, Satpam Telkom Aceh Mengadu ke Disnakerduk - Harian Analisa

PERUSAHAAN OUTSOURCING YANG MELANGGAR HARUS DITUTUP

Outsourcing Inkonstitusional: Kemerdekaan Para Pekerja,? - Harian Analisa

 Perbudakan Modern Bernama Outsourcing
Outsourcing Inkonstitusional: Kemerdekaan Para Pekerja? - Harian Analisa

PT Telkom Berpotensi Jadi BUMN Terkorup - Harian Analisa


Kemnakertrans Kepala Daerah Kaji Ulang Ijin Perusahaan Outsourcing

 Pusat Humas Kemnakertrans
 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para Kepala Daerah agar segera menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya (outsourcing) di daerahnya masing-masing.

Hal ini menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Bersama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota pada Rabu (18/7) lalu.

Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis sistem pengawasan ketenagakerjaan termasuk pengawasan pelaksanaan outsourcing di daerah dalam hal kelembagaan, personil dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah.

” Kita segera mengirimkan surat edaran kepada Para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka. ,”kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertranspada Jumat (20/7).

Muhaimin mengatakan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.

“Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan ijin. Semua pihak wajib memperketat Pengawasan outsoursing ,”kata Muhaimin.

Pendataan dan verifikasi perijinan perusahaan outsoursing juga, tambah Muhaimin, bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan data valid dan memetakan jumlah perusahaan maupun penyebaran tenaga kerja outsourcing di daerah.

“Berkali-kali kita tegaskan bahwa Pelaksanaan outsourcing hanyalah diperbolehkan yang sesuai dengan undang-undang 13 terutama pasal 64-66.Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang ijinnya, kata Muhaimin.

Selain itu, dalam praktek outsourcing, harus dipastikan para tenaga kerja mendapatkan hak-hak normatife seperti upah layak sesuai ketentuan UMP, tunjangan-tunjangan, dan perlindungan asuransi tenaga kerja,.

NASIB SATPAM TELKOM ACEH 



                Secara Devacto tidak bisa dipungkiri masa kerja satpam telkom yang sudah berusia rata-rata 14 tahun dari tahun 1998 - 2012 tidak pernah berubah,dulu satpam telkom terpecah 2(dua) Divisi yaitu Divisi Infratel dan Divisi Datel sekarang selama kepengurusan diambil alih oleh PT.GSD (Graha Sarana Duta) yang sekarang telah berubah nama lagi menjadi TELKOM PROPERTY,di lebur menjadi satu di bawah payung GSD / TELKOM PROPERTY.
                   Awal sebelum peleburan Satpam telkom sudah bergonta-ganti pengurusnya dari Koperasi Palapa,Koperasi Japati Medan,PT.Permata seulawah sampai sekarang beralih ke PT.GSD yang katanya Anak perusahaan Telkom yang lebih menjamin dalam hal pengelolaan Satpam,yang di SUBCOUNT lagi ke Kopeg KSS,Ternyata Apa Lason Juga,Nasib satpam telkom belum ada tanda-tanda ada perubahan ,bahkan Beberapa Pengurus SERIKAT PEKERJA SEKURITY TELKOM ACEH -  SPSTA ,berusaha menemui petinggi-petinggi di PT.GSD,Baik di tingkat Divre 1 Medan Maupan Pertemuan di Aceh,malah jawaban nya lebih tragis dari pada pernyataan pengelola lama walau hanya pemimpim KOPEG,dari wacana pertemuan tersebut ada kesan seolah apa yang diberikan berupa Hak-Hak Satpam oleh PT.GSD merupakan batasan yang diberikan oleh TELKOM sehingga PT.GSD tidak bisa berbuat banyak.

                 sebernanya kami tidak menuntut lebih dari pihak pengelola dan PT.TELKOM hanya seperti hak normatif,pesangon,cuti,dan status lebih diakui namun apalah daya sampai sekarang seperti pungguk merindukan bulan.yang lebih menyayat hati lagi hingga memasuki bulan ke 7 dari januari s/d juli perjanjian dalam bentuk apapun belum ada realisasinya,entah dimana rimbanya,kalau kita menilik ke UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerja Jelas mereka melanggar Hukum,siapakah dalam hal ini yang bertanggung jawab kita tunggu hasil nya.

                Sekarang Outsourcing secara Nasional ditantang untuk dihapuskan dengan tujuan Pemerintah untuk mensejahtrakan karyawan perusahan,akankah perusahaan tempat kita bernaung akankah Pro terhadap keputusan Pemerintah,atau Perusahaan akan mengambil kebijakan lain untuk mengelak dari ketetapan tersebut,Hari kamis besok 26-juli-2012 akan ada  pertemuan tree party  antara SPSTA-PT.GSD-dan Perwakilan dari PT.TELKOM,kita tunggu apa hasilnya..semoga Tuhan berada diantara Kaum yang Lemah,Bravo Sekurity.

Selasa, 24 Juli 2012

Kemennakertras Bikin Surat Edaran Atur Pekerja Outsourcing


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran aturan pekerja outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT). Surat edaran diterbitkan agar pekerja outsourcing terjamin.


Surat edaran yang diterbitkan Kemennakertrans bernomor B.31/PHIJSK/I/2012 berisi tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.
Penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang  Ketenagakerjaan Provinsi  di Seluruh Indonesia ini berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi
“Keputusan Mahkamah Konstitusi  itu ditindak lanjuti dengan Surat Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan, sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin," tulis Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (21/1/2012).
Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihak Kemnakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.
“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan tidak akan ditutup tapi harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya," lanjut Muhaimin.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Myra M. Hanartani menambahkan bahwa ada beberapa pokok aturan yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut.
Myra menjelaskan bahwa intinya untuk kegiatan oursourcing itu harus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (permanen), tetapi kegiatan outsourcing boleh menggunakan  PKWT dengan syarat harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya. Hal ini  untuk itu harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan.
“Dalam point pertama disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku, “kata Myra.
Point selanjutnya, tambah Myra,  dalam hal perusahaan menerapkan sistem penyerahan sebagian pelaksanaan  pekerjaan kepada Perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65  dan Pasal 66 Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada beberapa hal yang harus dipatuhi.
“Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama),maka  harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), kata Myra.
Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan  pekerja/buruhnya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  (PKWT).
Sementara untuk keberadaan perjanjian  kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka PKWT yang saat ini masih berlangsung pada perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.

Outsourcing Dilarang Bila Melanggar UU No13/2003

Jumat, 13 Juli 2012 17:20 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta:  Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan outsourcing hanya diperbolehkan bila sesuai dengan Undang-undang (UU) No13/2033, terutama pasal 64-66.

Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU tersebut dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, Muhaimin meminta outsourcing itu dibatalkan serta dilarang.

"Ada beberapa komitmen yang harus segera kita laksanakan. Kita sampaikan kepada seluruh pengawas tenaga kerja, bupati, kapala dinas, gubernur, agar pelaksanaan outsourcing di luar UU No13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta  dilarang," kata Muhaimin dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (13/7).

Hal ini pun disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh yang mengadakan unjuk rasa di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (12/7) malam.

Muhaimin menyatakan perlunya melakukan konsolidasi baik tata kerja dan tata kelola pengawas ketenagakerjaan, dengan melibatkan sinergi dengan Pemda agar lebih proaktif lagi dalam menangani outsoursing.

"Penindakan dan pengawasan harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak lagi ada praktik outsourcing yang menyengsarakan," kata Muhaimin.

"Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut izin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU No13/2003. Pemda harus mencabut izin operasionalnya karena izinnya ada di pihak pemda," kata Muhaimin. (MI/ICH)

Menakertrans Sebut 3 Kebijakan untuk Outsourcing

Polhukam / Jumat, 13 Juli 2012 05:20 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak penerapan sistem outsourcing atau tenaga kerja lepas, Kamis (12/7). Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan ada tiga kebijakan yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Menurutnya pembahasan outsourcing ini menjadi agenda nasional yang medesak.  “Pemerintah tidak akan membiarkan outsourcing yang di luar aturan undang-undang  yang ada," tegas Muhaimin.

Ia pun mengajak semua elemen untuk bersinergi melenyapkan sistem tersebut. Secara bertahap, kata Muhaimin, pekerjaan outsourcing harus menjadi bagian dari upaya memberi jaminan kesejahteraan para pekerja.

Menyangkut penghapusan, Muhaimin mengatakan bahwa ini adalah agenda nasional. “Kita akan minta para gubernur yang mengeluarkan ijin perusahan pengerah outsourcing, hendaknya benar-benar selektif," kata Muhaimin.

"Kita semua tidak ingin ada sistem outsourcing tetapi itu realita yang harus bertahap kita atur, kita kelola. Apalagi Undang-undang 13/2003 masih ada pasal yang mebolehkan adanya outsourcing."

“Karena itu perubahan UU Nomor 13 menjadi agenda kita bersama untuk meletakkan pekerja outsorcing ini memiliki. Jaminan masa  depan," kata Cak Imin. (MI/Wrt3)

Macam – Macam Kontrak Kerja

Diperbaharuai terakhir July 24, 2012
Jika Anda diterima kerja di suatu perusahaan, Anda pasti akan diberikan surat perjanjian kerja/ kontrak kerja. Sebelum Anda menanda-tangani kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja Anda terlebih dahulu. Dalam kontrak kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha, selain itu kita juga dapat mengetahui status kerja, apakah kita berstatus karyawan tetap atau karyawan kontrak.
Status sebagai karyawan tetap atau kontrak dapat diketahui dari jenis surat perjanjian kerja yang kita dapatkan, Jika perjanjian kerja Anda merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka Anda adalah karyawan kontrak, sebaliknya, jika Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu maka Anda adalah karyawan tetap. Mari kita bahas lebih dalam mengenai jenis/tipe kontrak kerja!
Apa saja jenis kontrak kerja?
  1. Menurut bentuknya
    1. Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis
      • Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.
      • Tentu saja kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.
    2. Berbentuk Tulisan
      • Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.
      • Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU No.13/2003).
  2. Menurut waktu berakhirnya
    1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
    2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
      PKWT harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
      • didasarkan atas jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
      • dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap : untuk buruh, pengusaha dan Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993), apabila dibuat secara lisan maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
      • dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama;
      • tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003).
    3. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang pekerjanya sering disebut karyawan tetap adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Selain tertulis, PKWTT dapat juga dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari intstansi ketenagakerjaan terkait. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan
PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
Sekarang kita telah mengetahui dasar-dasar mengenai jenis kontrak kerja. Yang paling sering ditanyakan adalah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Yuk, kita tela’ah lebih detail.
Apakah PKWT dapat dibuat secara lisan?
Tidak. PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan terkait. Apabila dibuat secara lisan, akibat hukumnya adalah kontrak kerja tersebut menjadi PKWTT.
Apa saja jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan PKWT?
  • pekerjaan yang selesai sekali atau sementara sifatnya
  • penyelesaian pekerjaan paling lama tiga tahun
  • pekerjaan musiman
  • pekerjaan yang terkait dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Berapa lama PKWT dapat diadakan?
PKWT dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun. Apabila pengusaha ingin melakukan perpanjangan kontrak, maka pengusaha wajib memberitahukan maksud perpanjangan tersebut secara tertulis kepada pekerja paling lama 7 (tujuh) hari sebelum kontrak berakhir.
Apakah pembaruan perjanjian dapat diterapkan dalam PKWT?
Dapat. Pembaruan dapat dilakukan 1 (datu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. Pembaharuan ini dapat diadakan setelah lebih dari 30 hari sejak berakhirnya PKWT . Misalnya, apabila pekerjaan belum dapat diselesaikan maka dapat diadakan pembaruan perjanjian. Apabila PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari sejak berakhirnya PKWT, maka PKWT dapat berubah menjadi PKWTT.
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Kemennakertras Bikin Surat Edaran Atur Pekerja Outsourcing


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran aturan pekerja outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT). Surat edaran diterbitkan agar pekerja outsourcing terjamin.
Surat edaran yang diterbitkan Kemennakertrans bernomor B.31/PHIJSK/I/2012 berisi tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.
Penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang  Ketenagakerjaan Provinsi  di Seluruh Indonesia ini berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi
“Keputusan Mahkamah Konstitusi  itu ditindak lanjuti dengan Surat Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan, sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin," tulis Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (21/1/2012).
Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihak Kemnakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.
“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan tidak akan ditutup tapi harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya," lanjut Muhaimin.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Myra M. Hanartani menambahkan bahwa ada beberapa pokok aturan yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut.
Myra menjelaskan bahwa intinya untuk kegiatan oursourcing itu harus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (permanen), tetapi kegiatan outsourcing boleh menggunakan  PKWT dengan syarat harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya. Hal ini  untuk itu harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan.
“Dalam point pertama disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku, “kata Myra.
Point selanjutnya, tambah Myra,  dalam hal perusahaan menerapkan sistem penyerahan sebagian pelaksanaan  pekerjaan kepada Perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65  dan Pasal 66 Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada beberapa hal yang harus dipatuhi.
“Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama),maka  harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), kata Myra.
Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan  pekerja/buruhnya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  (PKWT).
Sementara untuk keberadaan perjanjian  kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka PKWT yang saat ini masih berlangsung pada perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.
PUTUSAN MK TENTANG OUTSOURCING
Kemenakertrans Terbitkan Surat Edaran
jakarta  2012

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Diharapkan surat edaran itu sudah bisa diterbitkan pada pekan ini.

Surat edaran ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011 pada 17 Januari 2012 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama yang terkait dengan masalah PKWT dan outsourcing yang diatur pada Pasal 59, 64, 65, dan 66 dalam UU Ketenagakerjaan tersebut.
Selanjutnya, dengan dikeluarkannya putusan MK ini, maka dipandang perlu untuk segera mengakomodasi atau mengadopsi hasil putusan ini, salah satunya dalam rumusan baru dalam peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan, termasuk aturan perjanjian kerja dalam hubungan kerja.
Demikian diungkapkan Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja Kemnakertrans Myra M Hanartani di Jakarta, Rabu (18/1).
"Memang perlu untuk ada semacam surat edaran atau petunjuk untuk mengatur masalah outsourcing dan PKWT ini. Untuk itu, Kemenakertrans segera membuatnya untuk menjelaskan masalah ini. Bagaimanapun juga harus ada persiapan-persiapan, khususnya bagi pihak yang sekarang sudah melakukan sistem kerja yang seperti itu (outsourcing dan PKWT). Kita harus memberikan semacam guidence (arahan) agar tidak terjadi perselisihan dan juga tidak salah tafsir," katanya.
Myra menambahkan, putusan MK terkait outsourcing dan PKWT menyatakan bahwa untuk kegiatan alih daya (di luar bisnis inti) tidak bisa menggunakan PKWT. Masalah ini sudah diputuskan MK.
"Yang perlu ditekankan dalam putusan MK adalah pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh konstitusi. Maka harus dipastikan bahwa hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan outsourcing tetap menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja," tutur Myra.
Dalam perjanjian kerja pelaksanaan outsourcing, menurut Myra, harus disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagaian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Terkait harus dilakukannya revisi terhadap UU Ketenagakerjaan terkait putusan MK ini, Myra menjelaskan, seharusnya memang seperti itu. Ini dikarenakan beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum, diubah atau tidak diberlakukan lagi. Padahal seharusnya memang diupayakan dituangkan dalam peraturan dan perundang-undangan.
"Mudah-mudahan semua pemangku kepentingan juga menyadari bagaimanapun ini harus dikemas dalam peraturan dan perundang-undangan yang baru. Kalau semua sudah sepakat, maka bisa masuk di prolegnas (program legislasi nasional) DPR," ucap Myra.


Tidak Kesulitan
Di tempat terpisah, putusan MK ini disambut santai oleh kalangan pengusaha di Jawa Tengah (Jateng) maupun Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Banyak pengusaha menyatakan, meski tanpa perusahaan penyedia jasa outsourcing, namun tidak bakal kesulitan mencari tenaga kerja.
"Saya sendiri belum membaca keputusan MK soal penghapusan aturan outsourcing. Tetapi, kalaupun sistem tersebut dihapus, tidak masalah bagi pengusaha," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Agung Wahono.
Dia mengakui, selama ini sebagian pengusaha memang memperoleh tenaga kerja dari perusahaan jasa outsourcing. Namun, dengan terbitnya keputusan MK, maka pengusaha harus mencari jalan lain guna mencukupi kebutuhan tenaga kerja. Salah satunya bisa langsung dengan penandatanganan kontrak dengan pekerja. Dan, berapa lama masa kontrak, semua bergantung dari kualitas tenaga kerja.
Sebelumnya, MK memutuskan aturan untuk pekerja kontrak dan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau bersyarat. Aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja yang objek kerjanya tetap ada. (Andrian/Pudyo S)