Translate
Sabtu, 28 Juli 2012
Outsourcing Inkonstitusional: Kemerdekaan Para Pekerja,? - Harian Analisa
Perbudakan Modern Bernama Outsourcing
Outsourcing Inkonstitusional: Kemerdekaan Para Pekerja? - Harian Analisa
Outsourcing Inkonstitusional: Kemerdekaan Para Pekerja? - Harian Analisa
Kemnakertrans Kepala Daerah Kaji Ulang Ijin Perusahaan Outsourcing
Pusat Humas Kemnakertrans
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta
para Kepala Daerah agar segera menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang
perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya (outsourcing) di
daerahnya masing-masing.
Hal ini menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Bersama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota pada Rabu (18/7) lalu.
Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis sistem pengawasan ketenagakerjaan termasuk pengawasan pelaksanaan outsourcing di daerah dalam hal kelembagaan, personil dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah.
” Kita segera mengirimkan surat edaran kepada Para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka. ,”kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertranspada Jumat (20/7).
Muhaimin mengatakan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.
“Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan ijin. Semua pihak wajib memperketat Pengawasan outsoursing ,”kata Muhaimin.
Pendataan dan verifikasi perijinan perusahaan outsoursing juga, tambah Muhaimin, bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan data valid dan memetakan jumlah perusahaan maupun penyebaran tenaga kerja outsourcing di daerah.
“Berkali-kali kita tegaskan bahwa Pelaksanaan outsourcing hanyalah diperbolehkan yang sesuai dengan undang-undang 13 terutama pasal 64-66.Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang ijinnya, kata Muhaimin.
Selain itu, dalam praktek outsourcing, harus dipastikan para tenaga kerja mendapatkan hak-hak normatife seperti upah layak sesuai ketentuan UMP, tunjangan-tunjangan, dan perlindungan asuransi tenaga kerja,.
Hal ini menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Bersama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota pada Rabu (18/7) lalu.
Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis sistem pengawasan ketenagakerjaan termasuk pengawasan pelaksanaan outsourcing di daerah dalam hal kelembagaan, personil dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah.
” Kita segera mengirimkan surat edaran kepada Para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka. ,”kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertranspada Jumat (20/7).
Muhaimin mengatakan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.
“Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan ijin. Semua pihak wajib memperketat Pengawasan outsoursing ,”kata Muhaimin.
Pendataan dan verifikasi perijinan perusahaan outsoursing juga, tambah Muhaimin, bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan data valid dan memetakan jumlah perusahaan maupun penyebaran tenaga kerja outsourcing di daerah.
“Berkali-kali kita tegaskan bahwa Pelaksanaan outsourcing hanyalah diperbolehkan yang sesuai dengan undang-undang 13 terutama pasal 64-66.Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang ijinnya, kata Muhaimin.
Selain itu, dalam praktek outsourcing, harus dipastikan para tenaga kerja mendapatkan hak-hak normatife seperti upah layak sesuai ketentuan UMP, tunjangan-tunjangan, dan perlindungan asuransi tenaga kerja,.
NASIB
SATPAM TELKOM ACEH
Awal
sebelum peleburan Satpam telkom sudah bergonta-ganti pengurusnya dari
Koperasi Palapa,Koperasi Japati Medan,PT.Permata seulawah sampai
sekarang beralih ke PT.GSD yang katanya Anak perusahaan Telkom yang
lebih menjamin dalam hal pengelolaan Satpam,yang di SUBCOUNT lagi ke
Kopeg KSS,Ternyata Apa Lason Juga,Nasib satpam telkom belum ada
tanda-tanda ada perubahan ,bahkan Beberapa Pengurus SERIKAT
PEKERJA SEKURITY TELKOM ACEH - SPSTA ,berusaha
menemui petinggi-petinggi di PT.GSD,Baik di tingkat Divre 1 Medan
Maupan Pertemuan di Aceh,malah jawaban nya lebih tragis dari pada
pernyataan pengelola lama walau hanya pemimpim KOPEG,dari wacana
pertemuan tersebut ada kesan seolah apa yang diberikan berupa Hak-Hak
Satpam oleh PT.GSD merupakan batasan yang diberikan oleh TELKOM
sehingga PT.GSD tidak bisa berbuat banyak.
sebernanya
kami tidak menuntut lebih dari pihak pengelola dan PT.TELKOM hanya
seperti hak normatif,pesangon,cuti,dan status lebih diakui namun
apalah daya sampai sekarang seperti pungguk merindukan bulan.yang
lebih menyayat hati lagi hingga memasuki bulan ke 7 dari januari s/d
juli perjanjian dalam bentuk apapun belum ada realisasinya,entah
dimana rimbanya,kalau kita menilik ke UU No 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenaga Kerja Jelas mereka melanggar Hukum,siapakah dalam hal ini
yang bertanggung jawab kita tunggu hasil nya.
Sekarang
Outsourcing secara Nasional ditantang untuk dihapuskan dengan tujuan
Pemerintah untuk mensejahtrakan karyawan perusahan,akankah perusahaan
tempat kita bernaung akankah Pro terhadap keputusan Pemerintah,atau
Perusahaan akan mengambil kebijakan lain untuk mengelak dari
ketetapan tersebut,Hari kamis besok 26-juli-2012 akan ada pertemuan
tree party antara
SPSTA-PT.GSD-dan Perwakilan dari PT.TELKOM,kita tunggu apa
hasilnya..semoga Tuhan berada diantara Kaum yang Lemah,Bravo
Sekurity.
Selasa, 24 Juli 2012
Kemennakertras Bikin Surat Edaran Atur Pekerja Outsourcing
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran aturan pekerja outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT). Surat edaran diterbitkan agar pekerja outsourcing terjamin.
Penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Seluruh Indonesia ini berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi
“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu ditindak lanjuti dengan Surat Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan, sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin," tulis Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (21/1/2012).
Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihak Kemnakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.
“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan tidak akan ditutup tapi harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya," lanjut Muhaimin.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Myra M. Hanartani menambahkan bahwa ada beberapa pokok aturan yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut.
Myra menjelaskan bahwa intinya untuk kegiatan oursourcing itu harus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (permanen), tetapi kegiatan outsourcing boleh menggunakan PKWT dengan syarat harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya. Hal ini untuk itu harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan.
“Dalam point pertama disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku, “kata Myra.
Point selanjutnya, tambah Myra, dalam hal perusahaan menerapkan sistem penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada beberapa hal yang harus dipatuhi.
“Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama),maka harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), kata Myra.
Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sementara untuk keberadaan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka PKWT yang saat ini masih berlangsung pada perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Langganan:
Postingan (Atom)