Pengurus Keluarga Besar (S P S) - Telkom Aceh ( Serikat Pekerja Security ) Ketua Umum : Eka Royani - Sekretaris : Ivan Guldhi - Wakil Sekretaris : M.Suhendra - Bendahara : Muchlizar - Wakil Bendahara : Junaidi - Koorwil-I Banda aceh - Ketua : Zulbahri - sekretaris : Salman Fauzi - Koorwil-II Aceh Utara - Ketua : T.Samsul Bahri - Sekretaris : Marwan Hasyim - Koorwil-III Aceh Timur - Ketua : Musrizal syah - Sekretaris : Suhardi - Koorwil-IV Aceh Barat - Ketua : Irwanto - sekretaris : Sarwani - Anggota : Seluruh Security Telkom Aceh

Translate

Rabu, 10 Oktober 2012


Menakertrans: aturan "outsourcing" segera diterbitkan


Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan aturan mengenai praktik kerja alih daya (outsourcing) telah berada dalam tahap finalisasi dan akan dikeluarkan secepatnya, paling lama akhir Oktober.

"Kita keluarkan secepat mungkin, ini kita sudah sudah finalisasi sebulan terakhir di tripartit nasional," kata Menakertrans usai membuka pameran bursa kerja di JI Expo Kemayoran Jakarta, Jumat.

Muhaimin menyebut aturan baru berupa Permenakertrans tentang alih daya tersebut akan mengatur pelaksanaan sistem kerja outsourcing yang mengacu kepada UU No.13/2004 tentang Ketenagakerjaan di mana pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan.

Sementara pekerjaan tambahan yang boleh dialihdayakan hanya ada lima jenis yaitu cleaning service, keamanan, tranportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan.

"Selain lima jenis pekerjaan itu nantinya harus dihentikan (outsourcing) untuk kemudian menyesuaikan dengan sistem kerja langsung antara penerima kerja dan pemberi kerja," kata Menakertrans. 

Setelah aturan outsourcing dikeluarkan, perusahaan akan diberi kesempatan untuk masa transisi guna menyiapkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja termasuk pekerjaan yang dialihdayakan.

"Masa transisi ini juga disiapkan agar yang sudah bekerja saat ini tidak kehilangan pekerjaannya," kata Muhaimin.

Sementara itu, Mankertrans menyebut dua daerah yang sudah mulai melakukan penertiban terhadap perusahaan pengerah tenaga kerja alih daya yaitu Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Jawa Timur dalam sebulan terakhir sudah menyiapkan dan melakukan penertiban. Jawa Barat bertekad yang sama, untuk melakukan inventarisasi yang sebenarnya sudah kita mulai bulan Juni lalu," paparnya.

Saat ini, seluruh perusahaan alih daya diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang untuk dilakukan proses inventarisasi dan pengawasan.

"Yang tidak registrasi ulang akan dianggap ilegal dan perusahaan yang registrasi tapi melanggar aturan, akan dicabut izinnya," kata Muhaimin.

                                           Muhaimin Iskandar (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)

                                                                     Editor: Heppy
                                                                 COPYRIGHT © 2012

Selasa, 09 Oktober 2012



Kemenakertrans Cabut Izin Outsourcing PT GSD Di Aceh

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan pengawasan terhadap praktik outsourcing di lapangan. Bahkan kementerian ini akan mencabut 2 izin usaha perusahaan outsourcing.
“Ada 2 yang akan kita cabut yaitu satu di Aceh dan satu lagi di Sumatera Barat,” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kemenakertrans Irianto Simbolon saat ditemuidetikFinance di Gedung DPR Jakarta, Senin (8/10/2012).
Dikatakan Irianto pencabutan perusahaan outsourcing dikarenakan karena 2 perusahaan tersebut melanggar aturan atau menyimpang. Dua perusahaan yang dicabut antaralain di Aceh PT Graha Duta Sarana dan di Sumatera Barat PT Orsindo Sejahtera.
“Yang lain sedang dievaluasi, di Jawa Timur sudah dilakukan moratorium. Pemberian izin baru tidak ada sebelum Permen yang baru keluar,” katanya.
Irianto menegaskan bahwa pemerintah serius menangani sistem outsourcing. Saat ini Indonesia memang sungguh ironis, menurut data organisasi buruh internasional (ILO) terhitung 2006-2011 hanya sebesar 35% pekerja yang berstatus tetap dan selebihnya adalah kontrak.
“Kita akan tindak tegas perusahaan outsource yang menyimpang,” tutupnya.

Selasa, 07 Agustus 2012

TUCC Aceh: Libatkan Buruh Dalam Pembahasan Qanun

 BANDA ACEH – Trade Union Care Center (TUCC-Aceh) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Aceh mendukung serta siap bekerjasama dengan DPRA dalam pembahasan rancangan qanun ketenagakerjaan, hal ini menyahuti kebijakan DPRA yang telah menetapkan rancangan qanun ketenagakerjaan menjadi program prioritas dari 21 rancangan qanun yang akan dibahas dalam tahun 2012.

muhammad arnif sh
Apresiasi kepada DPRA terhadap penetapan program legsilasi tersebut, karena sejak tahun 2007 serikat pekerja/serikat buruh di Aceh telah mulai membentuk forum bersama yang difasilitasi oleh Lembaga perburuhan/NGO untuk melakukan kajian dan merumuskan rancangan qanun ketenagakerjaan dalam berbagai program baik seminar, workshop , diskusi publik maupun studi banding dengan tujuan mendapatkan informasi, testimoni kasus serta solusi yang diharapkan untuk mencapai hubungan industrial yang lebih sehat.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan pembahasan rancangan qanun ketenagakerjaan ini harus dilakukan : Pertama, adanya amanah Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dalam Pasal 174-177 yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengerahan tenaga kerja keluar negeri, pendaftaran dan perlindungan tenaga kerja, pemberian izin kerja serta tatacara pembentukan dan syarat keanggotaan dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh diatur lebih lanjut dengan qanun.
Kedua, melihat fakta dan kondisi dilapangan bahwa hampir separuh penduduk Aceh merupakan angkatan kerja produktif yaitu 2 juta dari 4,9 juta orang. Kuantitas pekerja tersebut cukup menjadi alasan pentingnya melahirkan kebijakan ketenagakerjaan yang berbasis lokal dan menghargai nilai-nilai sosial yang berlaku di Aceh. Ketiga, masih seringnya terjadi pelanggaran dan minimnya perlindungan bagi pekerja merupakan gambaran tentang pentingnya pengaturan kebijakan yang lebih aspiratif dan tegas sehingga harapan mencapai kesejahteraan akan dirasakan oleh pekerja dan masyarakat Aceh dengan tidak menghambat investasi.
Selain itu, kami juga menyampaikan bahwa dalam perumusan dan pembahasan qanun ketenagakerjaan tersebut harus benar-benar aspiratif dengan menampung aspirasi dari komponen pekerja/buruh di Aceh dan Pengusaha. Sehingga kebijakan daerah tersebut dapat melindungi dan memastikan hubungan ketenagakerjaan dapat berjalan dengan baik serta menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
Demikian rilis yang diterima AtjheLINK, dari Muhammad Arnif, SH selaku koordinator eksekutif TUCC Aceh.  (sp) Dalam hal ini SPSTA (Serikat Pekerja Security Telkom Aceh) Siap memberi dukungannya.

Senin, 06 Agustus 2012


           Pemerintah Aceh Harus Benar-benar Menyikapai seluruh persoalan Aceh salah satu Tentang kesejah teraan Masyarakat Aceh yang madani,aceh sudah cukup kompleks permasalah masalalu yang begitu pelik,konflik aceh,Tsunami dan intimidasi,namun semua itu menjadi masa lalu,namun kesejahtaan belum menyentuh semua lapisan masyarakat.ini tantangan untuk pemerintah aceh yang baru kedepan,salah satunya yang sekarang terjadi ditubuh PT.GSD Aceh..banyak pekerja dijadikan budak Modern,kita juga akan berupaya dan usaha pada pemerintah aceh yang baru untuk membatu menyelesaikan permasalahan yang sekarang terjadi,bagaimana maysarakat bisa makmur kalau pekerja di aceh masih banyak yang belum sejahtera..masalah sejahtera bukan cuma Pekerjaan Rumah Pemerintah daerah,semua elemen yang ada di serambi mekkah,baik itu badan usaha pemerintah atau swasta lainnya wajib mendukung upaya pemerintah aceh dalam mensejahterakan rakyat aceh,apabila ada perusahaan yang tidak mendukung pemerintah aceh harus mengambil sikap untuk tidak membiarkan hal ini terjadi..semoga.....

Kamis, 02 Agustus 2012

SPS Telkom Tanggapi Positif Pertemuan Tripartit

Ketua SPSTA
Banda Aceh – Eka R Mazdwizar, Ketua Serikat Pekerja Security (SPS) Telkom Aceh, menanggapi positif hasil pertemuan tripartit anatara pihak Serikat Pekerja,  PT Graha Sarana Duta (PT GSD), selaku penyedia jasa tenaga Satpam dan PT Telkom, selaku pihak pengguna jasa tenaga Satpam yang di mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakerduk), Kota Banda Aceh. (Rabu, 1/8).
Hal tersebut disampaikan oleh Eka R Mazdwizar, saat ditemui AtjehLINK, sesaat setelah berkonsultasi dengan Konsultan Hukum mereka, Zahrul, SH, pagi tadi di kantor Konsultan Hukum, Advokat dan Pengacara, Zahrul, SH & Associates.
“Kami manyambut baik langkah yang diambil oleh Disnakerduk kota Banda Aceh yang telah memediasi kami dalam pertemuan Tripartit ini, kami menganggap ini merupakan langkah awal menuju titik terang penyelesaian permasalahan yang saat ini kami hadapi,” ujar Eka.
Lebih lanjut Eka R Mazdwizar menjelaskan, bahwa selama ini pihaknya merasa sangat dirugikan dengan kebijakan-kebijakan dari PT GSD yang tidak transparan dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan Serikat Pekerja.
“Kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh PT GSD selama ini sangat merugikan kami, ada 11 poin bentuk pelanggaran yang telah kami sampaikan pada pertemuan Tripartit sabtu lalu, (30/7/2012-red), diantaranya, kami harus membiayai sendiri biaya pelatihan Satpam, kami tidak pernah menerima slip gaji, PT GSD juga tidak pernah memberikan salinan perjanjian kerja security kepada Dinsosnaker Banda Aceh. Walaupun belum ada hasil pasti, namun kami sedikit merasa puas karena pada pertemuan tersebut pihak PT GSD mengakui kesalahan-kesalahan mereka,” tambah Eka.
Pun demikian, Eka berharap kepada rekan-rekannya untuk terus mengawasi proses yang sedang berjalan saat ini, ia juga berharap agar rekan-rekannya merapatkan barisan dan tetap kompak dalam memperjuangkan apa yang memang sudah seharusnya menjadi hak mereka sebagai pekerja yang selama ini belum dipenuhi oleh PT GSD.
“Kepada rekan-rekan saya harapkan agar tetap kompak dalam proses ini, jangan sampai ketika ditekan oleh pihak-pihak tertentu justru nantinya akan menjadi takut dan justru membelot, sampai saat ini bentuk tekanan fisik memang tidak ada tapi tekanan dalam bentuk iming-iming materi sudah pernah kami alami,” terang Eka, tanpa merinci bentuk iming-iming seperti apa yang dialami pihaknya.
Disisi lain Eka juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang seharusnya membrikan dukungan kepada mereka namun hal yang terjadi justru sebakiknya. “Kami sangat menyayangkan sikap dari oknum di Bina Mitra, Polda Aceh yang justru memberikan gambaran yang membuat pihak kami hilang semangat, sebenarnya kami sangat berharap Bina Mitra berada di pihak kami karena dalam kasus ini kami merupakan korban, namun yang terjadi justru sebaliknya, pihak Bina Mitra Polda Aceh justru menyatakan bahwa apa yang sedang kami lakukan saat ini justru merugikan kami, ada apa sebenarnya ini?,” ujar Eka penuh tanya.
Namun Eka mengaku optimis bahwa apa yang sedang mereka tuntut saat ini akan membuahkan hasil yang baik untuk Serikat Pekerja. “Kami sebenarnya sudah sejak lama ingin membawa kasus ini ke meja hijau, namun kami kurang terlalu memahami hukum, namun sekarang dengan pendampingan dari pak Zahrul, selaku Konsultan Hukum Serikat Pekerja, kami jadi lebih lebih melek hukum lah, dan Insya ALLAH kami optimis perjuangan kami dalam menuntut apa yang memang merupakan hak kami ini akan membuahkan hasil yang baik bagi kami semua,” pungkasnya optimis. (Ngah)

Satpam Telkom Adukan PT GSD | Aceh

Satpam Telkom Adukan PT GSD | Aceh

Satpam Telkom Tuntut Kejelasan Kontrak

Satpam Telkom Tuntut Kejelasan Kontrak - Serambi Indonesia