Pengurus Keluarga Besar (S P S) - Telkom Aceh ( Serikat Pekerja Security ) Ketua Umum : Eka Royani - Sekretaris : Ivan Guldhi - Wakil Sekretaris : M.Suhendra - Bendahara : Muchlizar - Wakil Bendahara : Junaidi - Koorwil-I Banda aceh - Ketua : Zulbahri - sekretaris : Salman Fauzi - Koorwil-II Aceh Utara - Ketua : T.Samsul Bahri - Sekretaris : Marwan Hasyim - Koorwil-III Aceh Timur - Ketua : Musrizal syah - Sekretaris : Suhardi - Koorwil-IV Aceh Barat - Ketua : Irwanto - sekretaris : Sarwani - Anggota : Seluruh Security Telkom Aceh

Translate

Rabu, 10 Oktober 2012


Menakertrans: aturan "outsourcing" segera diterbitkan


Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan aturan mengenai praktik kerja alih daya (outsourcing) telah berada dalam tahap finalisasi dan akan dikeluarkan secepatnya, paling lama akhir Oktober.

"Kita keluarkan secepat mungkin, ini kita sudah sudah finalisasi sebulan terakhir di tripartit nasional," kata Menakertrans usai membuka pameran bursa kerja di JI Expo Kemayoran Jakarta, Jumat.

Muhaimin menyebut aturan baru berupa Permenakertrans tentang alih daya tersebut akan mengatur pelaksanaan sistem kerja outsourcing yang mengacu kepada UU No.13/2004 tentang Ketenagakerjaan di mana pekerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan.

Sementara pekerjaan tambahan yang boleh dialihdayakan hanya ada lima jenis yaitu cleaning service, keamanan, tranportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan.

"Selain lima jenis pekerjaan itu nantinya harus dihentikan (outsourcing) untuk kemudian menyesuaikan dengan sistem kerja langsung antara penerima kerja dan pemberi kerja," kata Menakertrans. 

Setelah aturan outsourcing dikeluarkan, perusahaan akan diberi kesempatan untuk masa transisi guna menyiapkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja termasuk pekerjaan yang dialihdayakan.

"Masa transisi ini juga disiapkan agar yang sudah bekerja saat ini tidak kehilangan pekerjaannya," kata Muhaimin.

Sementara itu, Mankertrans menyebut dua daerah yang sudah mulai melakukan penertiban terhadap perusahaan pengerah tenaga kerja alih daya yaitu Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Jawa Timur dalam sebulan terakhir sudah menyiapkan dan melakukan penertiban. Jawa Barat bertekad yang sama, untuk melakukan inventarisasi yang sebenarnya sudah kita mulai bulan Juni lalu," paparnya.

Saat ini, seluruh perusahaan alih daya diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang untuk dilakukan proses inventarisasi dan pengawasan.

"Yang tidak registrasi ulang akan dianggap ilegal dan perusahaan yang registrasi tapi melanggar aturan, akan dicabut izinnya," kata Muhaimin.

                                           Muhaimin Iskandar (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)

                                                                     Editor: Heppy
                                                                 COPYRIGHT © 2012

Selasa, 09 Oktober 2012



Kemenakertrans Cabut Izin Outsourcing PT GSD Di Aceh

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) melakukan pengawasan terhadap praktik outsourcing di lapangan. Bahkan kementerian ini akan mencabut 2 izin usaha perusahaan outsourcing.
“Ada 2 yang akan kita cabut yaitu satu di Aceh dan satu lagi di Sumatera Barat,” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kemenakertrans Irianto Simbolon saat ditemuidetikFinance di Gedung DPR Jakarta, Senin (8/10/2012).
Dikatakan Irianto pencabutan perusahaan outsourcing dikarenakan karena 2 perusahaan tersebut melanggar aturan atau menyimpang. Dua perusahaan yang dicabut antaralain di Aceh PT Graha Duta Sarana dan di Sumatera Barat PT Orsindo Sejahtera.
“Yang lain sedang dievaluasi, di Jawa Timur sudah dilakukan moratorium. Pemberian izin baru tidak ada sebelum Permen yang baru keluar,” katanya.
Irianto menegaskan bahwa pemerintah serius menangani sistem outsourcing. Saat ini Indonesia memang sungguh ironis, menurut data organisasi buruh internasional (ILO) terhitung 2006-2011 hanya sebesar 35% pekerja yang berstatus tetap dan selebihnya adalah kontrak.
“Kita akan tindak tegas perusahaan outsource yang menyimpang,” tutupnya.