Translate
Sabtu, 28 Juli 2012
Outsourcing Inkonstitusional: Kemerdekaan Para Pekerja,? - Harian Analisa
Perbudakan Modern Bernama Outsourcing
Outsourcing Inkonstitusional: Kemerdekaan Para Pekerja? - Harian Analisa
Outsourcing Inkonstitusional: Kemerdekaan Para Pekerja? - Harian Analisa
Kemnakertrans Kepala Daerah Kaji Ulang Ijin Perusahaan Outsourcing
Pusat Humas Kemnakertrans
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta
para Kepala Daerah agar segera menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang
perusahaan-perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya (outsourcing) di
daerahnya masing-masing.
Hal ini menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Bersama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota pada Rabu (18/7) lalu.
Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis sistem pengawasan ketenagakerjaan termasuk pengawasan pelaksanaan outsourcing di daerah dalam hal kelembagaan, personil dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah.
” Kita segera mengirimkan surat edaran kepada Para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka. ,”kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertranspada Jumat (20/7).
Muhaimin mengatakan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.
“Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan ijin. Semua pihak wajib memperketat Pengawasan outsoursing ,”kata Muhaimin.
Pendataan dan verifikasi perijinan perusahaan outsoursing juga, tambah Muhaimin, bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan data valid dan memetakan jumlah perusahaan maupun penyebaran tenaga kerja outsourcing di daerah.
“Berkali-kali kita tegaskan bahwa Pelaksanaan outsourcing hanyalah diperbolehkan yang sesuai dengan undang-undang 13 terutama pasal 64-66.Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang ijinnya, kata Muhaimin.
Selain itu, dalam praktek outsourcing, harus dipastikan para tenaga kerja mendapatkan hak-hak normatife seperti upah layak sesuai ketentuan UMP, tunjangan-tunjangan, dan perlindungan asuransi tenaga kerja,.
Hal ini menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Bersama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tentang Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota pada Rabu (18/7) lalu.
Peraturan bersama tersebut memuat peran strategis sistem pengawasan ketenagakerjaan termasuk pengawasan pelaksanaan outsourcing di daerah dalam hal kelembagaan, personil dan ketatalaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di daerah-daerah.
” Kita segera mengirimkan surat edaran kepada Para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka. ,”kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertranspada Jumat (20/7).
Muhaimin mengatakan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.
“Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan ijin. Semua pihak wajib memperketat Pengawasan outsoursing ,”kata Muhaimin.
Pendataan dan verifikasi perijinan perusahaan outsoursing juga, tambah Muhaimin, bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan data valid dan memetakan jumlah perusahaan maupun penyebaran tenaga kerja outsourcing di daerah.
“Berkali-kali kita tegaskan bahwa Pelaksanaan outsourcing hanyalah diperbolehkan yang sesuai dengan undang-undang 13 terutama pasal 64-66.Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang ijinnya, kata Muhaimin.
Selain itu, dalam praktek outsourcing, harus dipastikan para tenaga kerja mendapatkan hak-hak normatife seperti upah layak sesuai ketentuan UMP, tunjangan-tunjangan, dan perlindungan asuransi tenaga kerja,.
NASIB
SATPAM TELKOM ACEH
Secara Devacto tidak bisa dipungkiri masa
kerja satpam telkom yang sudah berusia rata-rata 14 tahun dari tahun
1998 - 2012 tidak pernah berubah,dulu satpam telkom terpecah 2(dua)
Divisi yaitu Divisi Infratel dan Divisi Datel sekarang selama
kepengurusan diambil alih oleh PT.GSD
(Graha Sarana Duta) yang
sekarang telah berubah nama lagi menjadi TELKOM
PROPERTY,di
lebur menjadi satu di bawah payung GSD / TELKOM PROPERTY.
Awal
sebelum peleburan Satpam telkom sudah bergonta-ganti pengurusnya dari
Koperasi Palapa,Koperasi Japati Medan,PT.Permata seulawah sampai
sekarang beralih ke PT.GSD yang katanya Anak perusahaan Telkom yang
lebih menjamin dalam hal pengelolaan Satpam,yang di SUBCOUNT lagi ke
Kopeg KSS,Ternyata Apa Lason Juga,Nasib satpam telkom belum ada
tanda-tanda ada perubahan ,bahkan Beberapa Pengurus SERIKAT
PEKERJA SEKURITY TELKOM ACEH - SPSTA ,berusaha
menemui petinggi-petinggi di PT.GSD,Baik di tingkat Divre 1 Medan
Maupan Pertemuan di Aceh,malah jawaban nya lebih tragis dari pada
pernyataan pengelola lama walau hanya pemimpim KOPEG,dari wacana
pertemuan tersebut ada kesan seolah apa yang diberikan berupa Hak-Hak
Satpam oleh PT.GSD merupakan batasan yang diberikan oleh TELKOM
sehingga PT.GSD tidak bisa berbuat banyak.
sebernanya
kami tidak menuntut lebih dari pihak pengelola dan PT.TELKOM hanya
seperti hak normatif,pesangon,cuti,dan status lebih diakui namun
apalah daya sampai sekarang seperti pungguk merindukan bulan.yang
lebih menyayat hati lagi hingga memasuki bulan ke 7 dari januari s/d
juli perjanjian dalam bentuk apapun belum ada realisasinya,entah
dimana rimbanya,kalau kita menilik ke UU No 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenaga Kerja Jelas mereka melanggar Hukum,siapakah dalam hal ini
yang bertanggung jawab kita tunggu hasil nya.
Sekarang
Outsourcing secara Nasional ditantang untuk dihapuskan dengan tujuan
Pemerintah untuk mensejahtrakan karyawan perusahan,akankah perusahaan
tempat kita bernaung akankah Pro terhadap keputusan Pemerintah,atau
Perusahaan akan mengambil kebijakan lain untuk mengelak dari
ketetapan tersebut,Hari kamis besok 26-juli-2012 akan ada pertemuan
tree party antara
SPSTA-PT.GSD-dan Perwakilan dari PT.TELKOM,kita tunggu apa
hasilnya..semoga Tuhan berada diantara Kaum yang Lemah,Bravo
Sekurity.
Selasa, 24 Juli 2012
Kemennakertras Bikin Surat Edaran Atur Pekerja Outsourcing
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran aturan pekerja outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT). Surat edaran diterbitkan agar pekerja outsourcing terjamin.
Penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Seluruh Indonesia ini berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi
“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu ditindak lanjuti dengan Surat Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan, sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin," tulis Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (21/1/2012).
Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihak Kemnakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.
“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan tidak akan ditutup tapi harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya," lanjut Muhaimin.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Myra M. Hanartani menambahkan bahwa ada beberapa pokok aturan yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut.
Myra menjelaskan bahwa intinya untuk kegiatan oursourcing itu harus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (permanen), tetapi kegiatan outsourcing boleh menggunakan PKWT dengan syarat harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya. Hal ini untuk itu harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan.
“Dalam point pertama disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku, “kata Myra.
Point selanjutnya, tambah Myra, dalam hal perusahaan menerapkan sistem penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada beberapa hal yang harus dipatuhi.
“Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama),maka harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), kata Myra.
Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sementara untuk keberadaan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka PKWT yang saat ini masih berlangsung pada perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.
Outsourcing Dilarang Bila Melanggar UU No13/2003
Jumat, 13 Juli 2012 17:20 WIB
Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU tersebut dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, Muhaimin meminta outsourcing itu dibatalkan serta dilarang.
"Ada beberapa komitmen yang harus segera kita laksanakan. Kita sampaikan kepada seluruh pengawas tenaga kerja, bupati, kapala dinas, gubernur, agar pelaksanaan outsourcing di luar UU No13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan serta dilarang," kata Muhaimin dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (13/7).
Hal ini pun disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh yang mengadakan unjuk rasa di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (12/7) malam.
Muhaimin menyatakan perlunya melakukan konsolidasi baik tata kerja dan tata kelola pengawas ketenagakerjaan, dengan melibatkan sinergi dengan Pemda agar lebih proaktif lagi dalam menangani outsoursing.
"Penindakan dan pengawasan harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak lagi ada praktik outsourcing yang menyengsarakan," kata Muhaimin.
"Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut izin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU No13/2003. Pemda harus mencabut izin operasionalnya karena izinnya ada di pihak pemda," kata Muhaimin. (MI/ICH)
Menakertrans Sebut 3 Kebijakan untuk Outsourcing
Polhukam / Jumat, 13 Juli 2012 05:20 WIB
Menurutnya pembahasan outsourcing ini menjadi agenda nasional yang medesak. “Pemerintah tidak akan membiarkan outsourcing yang di luar aturan undang-undang yang ada," tegas Muhaimin.
Ia pun mengajak semua elemen untuk bersinergi melenyapkan sistem tersebut. Secara bertahap, kata Muhaimin, pekerjaan outsourcing harus menjadi bagian dari upaya memberi jaminan kesejahteraan para pekerja.
Menyangkut penghapusan, Muhaimin mengatakan bahwa ini adalah agenda nasional. “Kita akan minta para gubernur yang mengeluarkan ijin perusahan pengerah outsourcing, hendaknya benar-benar selektif," kata Muhaimin.
"Kita semua tidak ingin ada sistem outsourcing tetapi itu realita yang harus bertahap kita atur, kita kelola. Apalagi Undang-undang 13/2003 masih ada pasal yang mebolehkan adanya outsourcing."
“Karena itu perubahan UU Nomor 13 menjadi agenda kita bersama untuk meletakkan pekerja outsorcing ini memiliki. Jaminan masa depan," kata Cak Imin. (MI/Wrt3)
Macam – Macam Kontrak Kerja
Diperbaharuai terakhir July 24, 2012
Status sebagai karyawan tetap atau kontrak dapat diketahui dari jenis surat perjanjian kerja yang kita dapatkan, Jika perjanjian kerja Anda merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, maka Anda adalah karyawan kontrak, sebaliknya, jika Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu maka Anda adalah karyawan tetap. Mari kita bahas lebih dalam mengenai jenis/tipe kontrak kerja!
Apa saja jenis kontrak kerja?
- Menurut bentuknya
- Berbentuk Lisan/ Tidak tertulis
- Meskipun kontrak kerja dibuat secara tidak tertulis, namun kontrak kerja jenis ini tetap bisa mengikat pekerja dan pengusaha untuk melaksanakan isi kontrak kerja tersebut.
- Tentu saja kontrak kerja jenis ini mempunyai kelemahan fatal yaitu apabila ada beberapa isi kontrak kerja yang ternyata tidak dilaksanakan oleh pengusaha karena tidak pernah dituangkan secara tertulis sehingga merugikan pekerja.
- Berbentuk Tulisan
- Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tulisan, dapat dipakai sebagai bukti tertulis apabila muncul perselisihan hubungan industrial yang memerlukan adanya bukti-bukti dan dapat dijadikan pegangan terutama bagi buruh apabila ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh pengusaha yang merugikan buruh.
- Dibuat dalam rangkap 2 yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing buruh dengan pengusaha harus mendapat dan menyimpan Perjanjian Kerja (Pasal 54 ayat 3 UU No.13/2003).
- Menurut waktu berakhirnya
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
- didasarkan atas jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
- dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap : untuk buruh, pengusaha dan Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993), apabila dibuat secara lisan maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu
- dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama;
- tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja BATAL DEMI HUKUM (Pasal 58 UU No. 13/2003).
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWT harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan, Perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
Sekarang kita telah mengetahui dasar-dasar mengenai jenis kontrak kerja. Yang paling sering ditanyakan adalah mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Yuk, kita tela’ah lebih detail.
Apakah PKWT dapat dibuat secara lisan?
Tidak. PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan terkait. Apabila dibuat secara lisan, akibat hukumnya adalah kontrak kerja tersebut menjadi PKWTT.
Apa saja jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan PKWT?
- pekerjaan yang selesai sekali atau sementara sifatnya
- penyelesaian pekerjaan paling lama tiga tahun
- pekerjaan musiman
- pekerjaan yang terkait dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun. Apabila pengusaha ingin melakukan perpanjangan kontrak, maka pengusaha wajib memberitahukan maksud perpanjangan tersebut secara tertulis kepada pekerja paling lama 7 (tujuh) hari sebelum kontrak berakhir.
Apakah pembaruan perjanjian dapat diterapkan dalam PKWT?
Dapat. Pembaruan dapat dilakukan 1 (datu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. Pembaharuan ini dapat diadakan setelah lebih dari 30 hari sejak berakhirnya PKWT . Misalnya, apabila pekerjaan belum dapat diselesaikan maka dapat diadakan pembaruan perjanjian. Apabila PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari sejak berakhirnya PKWT, maka PKWT dapat berubah menjadi PKWTT.
Sumber:
Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Kemennakertras Bikin Surat Edaran Atur Pekerja Outsourcing
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran aturan pekerja outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT). Surat edaran diterbitkan agar pekerja outsourcing terjamin.
Surat edaran yang diterbitkan Kemennakertrans bernomor B.31/PHIJSK/I/2012 berisi tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.
Penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Seluruh Indonesia ini berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi
“Keputusan Mahkamah Konstitusi itu ditindak lanjuti dengan Surat Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan, sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin," tulis Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (21/1/2012).
Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihak Kemnakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.
“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan tidak akan ditutup tapi harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya," lanjut Muhaimin.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Myra M. Hanartani menambahkan bahwa ada beberapa pokok aturan yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut.
Myra menjelaskan bahwa intinya untuk kegiatan oursourcing itu harus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (permanen), tetapi kegiatan outsourcing boleh menggunakan PKWT dengan syarat harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya. Hal ini untuk itu harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan.
“Dalam point pertama disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku, “kata Myra.
Point selanjutnya, tambah Myra, dalam hal perusahaan menerapkan sistem penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada beberapa hal yang harus dipatuhi.
“Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama),maka harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), kata Myra.
Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Sementara untuk keberadaan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka PKWT yang saat ini masih berlangsung pada perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.
PUTUSAN MK TENTANG OUTSOURCING
Kemenakertrans Terbitkan Surat Edaran
jakarta 2012Kemenakertrans Terbitkan Surat Edaran
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera
menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan penggunaan tenaga kerja alih
daya (outsourcing) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Diharapkan surat edaran itu sudah bisa diterbitkan pada pekan ini.
Tidak Kesulitan
Senin, 23 Juli 2012
MedanBisnis –Medan. Edy
Suhartono (43) petugas security Plaza Telkom Jalan Putri Hijau Medan
yang sedang bertugas ditabrak mobil yang dikemudikan seorang karyawan
Graha Sarana Duta (GSD). PT GSD adalah anak perusahaan PT Telkom yang
antara lain merekrut security untuk perusahaan BUMN tersebut.
Akibat peristiwa
tersebut, Edy menderita patah kaki dan dilarikan ke rumah sakit, Rabu
(4/4). Peristiwa yang terjadi di tengah kemelut antara karyawan dengan
perusahaan dan sehari setelah rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sumut.
Hal itu memunculkan dugaan tabrakan tersebut disengaja. Dalam RDP di
DPRDSU disepakati pembayaran gaji Februari dan Maret yang tertunggak
paling lambat 10 April 2012.
Dari keterangan rekan korban di lokasi, tabrakan ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika itu, korban yang merupakan warga Paya Pasir Gang Pringgan Lingkungan V, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan bertugas di pintu keluar Plaza Telkom untuk mengatur arus keluar kendaraan di gedung tersebut. Saat itu, sebuah mobil Terios warna hitam B 7133 IF yang dikemudikan Fajar Gemilang keluar dari arah basement. Karena melihat Terios tersebut tidak memungkinkan untuk langsung melaju keluar, Edy pun meminta pengemudi yang juga merupakan pekerja GSD untuk merunning (raun) mobil agar memungkinkan untuk keluar. Namun tiba-tiba, pengemudi tancap gas hingga menabrak korban yang hanya berjarak 2 meter dari mobil.
Akibatnya, korban tertabrak bagian depan mobil dan terhimpit di dinding pos security. Edi mengalami patah tulang dan langsung dibawa ke dukun patah. Rekan-rekan korban yang merasa curiga atas peristiwa tersebut melaporkan peristiwa itu ke Satuan Lantas Polresta Medan.
Adika (34), rekan kerja korban yang menyaksikan kejadian mengutarakan, memang saat ini antara pihak satpam dengan perusahaan sedang berselisih karena gaji mereka selama dua bulan terakhir tidak dibayar perusahaan. Sehingga peristiwa tersebut bagai sebuah teror bagi mereka. "Edy itu wakil ketua 2 PUK Serikat Pekerja Telkom yang selama ini getol melawan," katanya.
Elviyanti Tanjung Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja NIBA (Niaga Bank Jasa dan Asuransi) Kota Medan mengatakan, pihaknya mendesak polisi mengusut kasus tersebut yang dianggap bukan sekadar kecelakaan biasa. "Kan masalahnya sensitif. Sekarang ini kita lagi berselisih. Gaji dua bulan tidak ibayar, ini ditabrak pula," kata Elvi.
Erwan H Backery Manajer safety and security PT Telkom Regional Sumatera, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Namun dirinya tidak mengetahui kronologinya. Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Risya Mustario mengatakan, pelaku dan korban masih dalam pemeriksaan pihaknya. ( iskandar z siahaan)
Dari keterangan rekan korban di lokasi, tabrakan ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika itu, korban yang merupakan warga Paya Pasir Gang Pringgan Lingkungan V, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan bertugas di pintu keluar Plaza Telkom untuk mengatur arus keluar kendaraan di gedung tersebut. Saat itu, sebuah mobil Terios warna hitam B 7133 IF yang dikemudikan Fajar Gemilang keluar dari arah basement. Karena melihat Terios tersebut tidak memungkinkan untuk langsung melaju keluar, Edy pun meminta pengemudi yang juga merupakan pekerja GSD untuk merunning (raun) mobil agar memungkinkan untuk keluar. Namun tiba-tiba, pengemudi tancap gas hingga menabrak korban yang hanya berjarak 2 meter dari mobil.
Akibatnya, korban tertabrak bagian depan mobil dan terhimpit di dinding pos security. Edi mengalami patah tulang dan langsung dibawa ke dukun patah. Rekan-rekan korban yang merasa curiga atas peristiwa tersebut melaporkan peristiwa itu ke Satuan Lantas Polresta Medan.
Adika (34), rekan kerja korban yang menyaksikan kejadian mengutarakan, memang saat ini antara pihak satpam dengan perusahaan sedang berselisih karena gaji mereka selama dua bulan terakhir tidak dibayar perusahaan. Sehingga peristiwa tersebut bagai sebuah teror bagi mereka. "Edy itu wakil ketua 2 PUK Serikat Pekerja Telkom yang selama ini getol melawan," katanya.
Elviyanti Tanjung Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja NIBA (Niaga Bank Jasa dan Asuransi) Kota Medan mengatakan, pihaknya mendesak polisi mengusut kasus tersebut yang dianggap bukan sekadar kecelakaan biasa. "Kan masalahnya sensitif. Sekarang ini kita lagi berselisih. Gaji dua bulan tidak ibayar, ini ditabrak pula," kata Elvi.
Erwan H Backery Manajer safety and security PT Telkom Regional Sumatera, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Namun dirinya tidak mengetahui kronologinya. Kasat Lantas Polresta Medan Kompol M Risya Mustario mengatakan, pelaku dan korban masih dalam pemeriksaan pihaknya. ( iskandar z siahaan)
SATPAM TELKOM MEDAN VS PT.GSD
Dari peristiwa tersebut, pihak Depnaker Prov. Sumatera Utara bersama perwakilan Satpam dan didampingi DPC. FSP NIBA SPSI telah berkoordinasi dengan Pihak PT. Telkom Indonesia Tbk, belum ada kesepakatan. Sehingga para Satpam Tak jelas keberadaannya.
“Kalaupun ada penerimaan pekerja baru, kenapa kami ikut juga diseleksi? Sementara kamikan sudah sudah menjabat sebagai satpamdilokasi kerja di PT. Telkom sudah puluhan tahun.
Lanjutnya lagi, selama ini kami tidak pernah membeberkan tentang adanya pengurangan gaji bulanan selama 1 tahun belakangan inidari 1,7 juta perbulan menjadi 1,35 juta perbulan. ini dampak pindah tangan dari pengelolah pekerja satpam di unit PT. Telkom Indonesia Tbk Medan, dari Koperasi pindah ke PT. GSD dan lanjut lagi pindah ke Koperasi Sarana Sejahtera (KSS) yang dibawah naungan PT. GSD.
Satpam Telkom yang dizolimi…!!!
Medan-satpam telkom: Satuan Pengaman (SATPAM) yang bernaung di PT. Garaha Sarana Duta (GSD) unit kerja PT. Telkom Indonesia Tbk, melakukan aksi demo damai yang dilakukan para Satpam dikantor Telkom Jl. Prof. H. M. Yamin SH, No. 2 Medan dan berlanjut ke Graha Telkom Jl. Putri Hijau No. 1 Medan serta memberikan surat tuntutan kepada perwakilan Pt. Telkom dan Pt GSD sampai sekarang tidak ditanggapi. Aksi itu dilakukan berawal karena adanya Tes Evaluasi, sehingga posisi Satpam yang bertahun betugas terancam diberhentikan. Ditambah, Kontrak kerja yang tidak jelas dan gaji bulanan yang semakin berkurang.Dari peristiwa tersebut, pihak Depnaker Prov. Sumatera Utara bersama perwakilan Satpam dan didampingi DPC. FSP NIBA SPSI telah berkoordinasi dengan Pihak PT. Telkom Indonesia Tbk, belum ada kesepakatan. Sehingga para Satpam Tak jelas keberadaannya.
“Kalaupun ada penerimaan pekerja baru, kenapa kami ikut juga diseleksi? Sementara kamikan sudah sudah menjabat sebagai satpamdilokasi kerja di PT. Telkom sudah puluhan tahun.
Lanjutnya lagi, selama ini kami tidak pernah membeberkan tentang adanya pengurangan gaji bulanan selama 1 tahun belakangan inidari 1,7 juta perbulan menjadi 1,35 juta perbulan. ini dampak pindah tangan dari pengelolah pekerja satpam di unit PT. Telkom Indonesia Tbk Medan, dari Koperasi pindah ke PT. GSD dan lanjut lagi pindah ke Koperasi Sarana Sejahtera (KSS) yang dibawah naungan PT. GSD.
SATPAM TELKOM KALBAR VS PT.GSD
Menurut Nasrul satu di antara satpam PT GSD, ia berharap dari tuntutan yang disampaikan akan ada perubahan gaji berdasarkan pendapatan perusahaan ia bekerja. Ia merasa kuatir semua tuntutan yang disampaikan tidak terealisasi di lapangan.
Tuntutan yang disampaikan mendapat tanggapan dari Rismariono selaku PIC (Person In Charge) PT GSD Cabang Kalbar. Rismariono menjelaskan bahwa pemberian gaji ke karyawan sudah sesuai kontrak dan undang-undang yang berlaku. Seperti gaji pokok yang sudah sesuai UMP pada tahun 2012 yaitu sebesar 995.000 ribu rupiah. Terkait ketidakjelasan kontrak kerja, menurut Rismariono pada bulan Januari dari segi kontrak belum ada kontrak kerja. Sehingga status kepegawaian anggota disebut tenaga lepas harian. Meskipun demikian, perusahaan menjamin bahwa gaji tetap diberikan. Terkait ancaman yang diterima para satpam, Rismariono meluruskan bahwa dari informasi yang ia terima akan ada demo. Dikuatirkan demo yang dilakukan bersifat anarkis sehingga dikeluarkan pernyataan akan dilakukan pemutusan kontrak kerja.
Sedangkan menurut Kuswandi sebagai Kasi Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, tuntutan yang disampaikan dapat menjadi masukan bagi PT GSD Kalbar untuk menyampaikan ke manajemennya di pusat. Menurutnya, anggaran yang diterima PT GSD dari pusat itulah yang digunakan oleh PT GSD di Kalbar. Apabila tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan karyawan hendaknya disampaikan ke PT GSD pusat bahwa anggaran tidak sesuai dengan jumlah karyawan
Disnaker juga meminta kepada pihak PT Telkom melalui PT GSD Kalbar agar berdiskusi dengan Disnaker untuk mencari solusi agar tuntutan pekerja bisa lebih jelas.
Pemerintah Tengah Mencari Solusi Soal Outsourcing
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar ikut angkat
bicara soal banyaknya perusahaan outsourcing yang banyak menimbulkan
masalah terhadap para pekerjanya.
Dirinya tak peduli perusahaan
outsourcing tersebut milik mantan pejabat negara. Menurutnya, perusahaan
outsourcing tersebut harus mengikuti peraturan pemerintah dan
perundang-undangan."Tidak peduli, perusahaan outsourcing punya siapapun harus patuh pada hukum," kata Muhaimin saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (22/7) malam.
Muhaimin yang juga merupakan ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah sedang mencarikan solusi terkait banyaknya kasus masalah outsourching yang kian marak pada saat ini.
Karena itu, Instansinya akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 27/PUU-IX/2011 yang telah menguatkan peraturan outsorching tersebut.
"Outsorching itu sedang kita carikan solusi ya, tidak merugikan para pencari kerja, tidak merugikan buruh pekerja. Dan nanti kita akan buat aturan yg lebih rigit lagi lah. Dan Kita harus merujuk keputusan MK," tuturnya.
Oleh karena itu, karena pembuatan ijin mendirikan perusahaan outsourcing itu ada di tingkat provinsi atau berada di tangan gubernur dan pemerintah daerah, maka dirinya berharap para Gubernur untuk memperketat pemberian ijin mendirikan perusahaan outsourcing tersebut demi mencegah perusahaan-perusahaan nakal yang kerap memberikan masalah terhadap para pekerjanya. (ARI)
Dahlan: Bongkar Indikasi Korupsi BUMN, Termasuk Telkom
Jakarta
(ANTARA) - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan pengelolaan semua BUMN
harus semakin transparan agar kinerja perusahaan semakin bagus.
"Kalau ada temuan penyimpangan yang mengindikasikan korupsi, tidak
terkecuali di Telkom, harus dibongkar. Bongkar sajalah," kata Dahlan,
usai melakukan uji coba mobil listrik, di Gedung Kemenristek, Jakarta,
Senin. Dahlan menanggapi keterangan dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bahwa terdapat 24 BUMN yang berpotensi sebagai lembaga negara yang korup.
Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan temuan indikasi korupsi tersebut berdasarkan analisis hasil audit BPK tahun 2005-2011.
Dari 24 perusahaan pelat merah tersebut, dianilisis bahwa potensi terkorup adalah PT Telkom Tbk, disusul PT Rajawali Nusantara Indonesia, PT Jasa Marga Tbk.
Selanjutnya PT Bahana PUI, PT PLN, PT Pembangunan Perumahan, PT Hutama Karya, PT Pertamina, PT Danareksa, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Potensi kerugian negara dari 24 BUMN tersebut diperkirakan Rp4,9 triliun dan 305 juta dolar AS.
Khusus di Telkom, FITRA menjelaskan penyimpangan anggaran yang merugikan negara diperkirakan mencapai Rp12 miliar dan 130 juta dolar AS.
Menanggapi hal itu, Dahlan Iskan mengaku tidak kaget atas laporan FITRA tersebut.
"Hah cuma segitu (24 BUMN, red) seharusnya lebih dari itu," ujarnya.
Meski demikian mantan Dirut PT PLN ini mengakui masih tidak mengetahui tolak ukur disebutkan terjadi penyimpangan atau korupsi.
"Antara koruspi dana anggaran beda tipis terutama soal pengelolaannya," tegasnya.
Ia menjelaskan, ada direksi yang administrasinya bagus, tapi mereka itu tidak korupsi.
"Banyak orang yang tidak korupsi tapi administrasinya kurang sempurna tapi dianggap korupsi," ujarnya.
Terkait nama besar Telkom yang masuk dalam daftar terindikasi potensi korupsi, Dahlan menuturkan, seharusnya tidak seperti itu.
"Saya tidak harus panggil mereka (manajemen Telkom), karena sudah kewajiban mereka bagaimana agar perusahaan itu bersih," katanya.(rr)
Minggu, 22 Juli 2012
Jakarta -
Pemerintah menegaskan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan sesuai
dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 terutama pasal 64-66. Apabila
pelaksanaan outsourcing di luar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan
keputusan Mahkamah Konstitusi, maka harus dibatalkan dan dilarang.
Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta Jum'at (13/7/2012).
“Ada beberapa komitmen yang harus segera kita laksanakan. Kita sampaikan bahwa kepada seluruh Pengawas Tenaga Kerja, Bupati, Kepala Dinas, Gubernur, agar pelaksanaan outsourcing di luar UU No.13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan dan dilarang," tegas Muhaimin.
Larangan outsourcing tersebut disampaikan dengan tegas oleh Menakertrans setelah mengadakan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh yang mengadakan unjuk rasa di kantor Kemnakertrans, Jakarta kemarin malam (Kamis,12/7).
Terkait hal tersebut Menakertrans mengaku perlu dengan segara melakukan konsolidasi baik tata kerja dan tata kelola pengawas ketenagakerjaan, dengan melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah untuk supaya lebih proaktif lagi dalam menangani outsoursing.
“Penindakan dan pengawasan harus dilakukan tengan tegas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak lagi ada praktik outsourcing yang menyengsarakan. Selain itu saya juga akan meminta kepada seluruh pemda supaya mencabut ijin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU No 13. Karena ijin operasionalnya ada di pihak pemda," tambah Muhaimin.
Sedangkan mengenai penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten, dirinya kembali mengingatkan bahwa upah minimum sebagai batas atau jaring pengaman saja. Oleh karena itu dirinya melarang keras ada perusahaan menerapkan upah di bawah jejaring pengaman.
"Justru pemerintah mendorong upah layak, upah yang tidak rendah, sehingga sesuai dengan harapan kita bersama dan oleh karena itu, upah minimum tahun 2013 harus benar-benar mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan minimum kebutuhan pekerja. Sehingga jangan sampai upah minimun yang ditetapkan itu menjadi upah maksimum," ujarnya. [rus]
Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta Jum'at (13/7/2012).
“Ada beberapa komitmen yang harus segera kita laksanakan. Kita sampaikan bahwa kepada seluruh Pengawas Tenaga Kerja, Bupati, Kepala Dinas, Gubernur, agar pelaksanaan outsourcing di luar UU No.13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan dan dilarang," tegas Muhaimin.
Larangan outsourcing tersebut disampaikan dengan tegas oleh Menakertrans setelah mengadakan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh yang mengadakan unjuk rasa di kantor Kemnakertrans, Jakarta kemarin malam (Kamis,12/7).
Terkait hal tersebut Menakertrans mengaku perlu dengan segara melakukan konsolidasi baik tata kerja dan tata kelola pengawas ketenagakerjaan, dengan melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah untuk supaya lebih proaktif lagi dalam menangani outsoursing.
“Penindakan dan pengawasan harus dilakukan tengan tegas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak lagi ada praktik outsourcing yang menyengsarakan. Selain itu saya juga akan meminta kepada seluruh pemda supaya mencabut ijin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU No 13. Karena ijin operasionalnya ada di pihak pemda," tambah Muhaimin.
Sedangkan mengenai penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten, dirinya kembali mengingatkan bahwa upah minimum sebagai batas atau jaring pengaman saja. Oleh karena itu dirinya melarang keras ada perusahaan menerapkan upah di bawah jejaring pengaman.
"Justru pemerintah mendorong upah layak, upah yang tidak rendah, sehingga sesuai dengan harapan kita bersama dan oleh karena itu, upah minimum tahun 2013 harus benar-benar mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan minimum kebutuhan pekerja. Sehingga jangan sampai upah minimun yang ditetapkan itu menjadi upah maksimum," ujarnya. [rus]
Langganan:
Postingan (Atom)