Menakertrans Sebut 3 Kebijakan untuk Outsourcing
Polhukam / Jumat, 13 Juli 2012 05:20 WIB
Menurutnya pembahasan outsourcing ini menjadi agenda nasional yang medesak. “Pemerintah tidak akan membiarkan outsourcing yang di luar aturan undang-undang yang ada," tegas Muhaimin.
Ia pun mengajak semua elemen untuk bersinergi melenyapkan sistem tersebut. Secara bertahap, kata Muhaimin, pekerjaan outsourcing harus menjadi bagian dari upaya memberi jaminan kesejahteraan para pekerja.
Menyangkut penghapusan, Muhaimin mengatakan bahwa ini adalah agenda nasional. “Kita akan minta para gubernur yang mengeluarkan ijin perusahan pengerah outsourcing, hendaknya benar-benar selektif," kata Muhaimin.
"Kita semua tidak ingin ada sistem outsourcing tetapi itu realita yang harus bertahap kita atur, kita kelola. Apalagi Undang-undang 13/2003 masih ada pasal yang mebolehkan adanya outsourcing."
“Karena itu perubahan UU Nomor 13 menjadi agenda kita bersama untuk meletakkan pekerja outsorcing ini memiliki. Jaminan masa depan," kata Cak Imin. (MI/Wrt3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar