Pengurus Keluarga Besar (S P S) - Telkom Aceh ( Serikat Pekerja Security ) Ketua Umum : Eka Royani - Sekretaris : Ivan Guldhi - Wakil Sekretaris : M.Suhendra - Bendahara : Muchlizar - Wakil Bendahara : Junaidi - Koorwil-I Banda aceh - Ketua : Zulbahri - sekretaris : Salman Fauzi - Koorwil-II Aceh Utara - Ketua : T.Samsul Bahri - Sekretaris : Marwan Hasyim - Koorwil-III Aceh Timur - Ketua : Musrizal syah - Sekretaris : Suhardi - Koorwil-IV Aceh Barat - Ketua : Irwanto - sekretaris : Sarwani - Anggota : Seluruh Security Telkom Aceh

Translate

Selasa, 24 Juli 2012

Kemennakertras Bikin Surat Edaran Atur Pekerja Outsourcing


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Edaran aturan pekerja outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT). Surat edaran diterbitkan agar pekerja outsourcing terjamin.


Surat edaran yang diterbitkan Kemennakertrans bernomor B.31/PHIJSK/I/2012 berisi tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.
Penerbitan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang  Ketenagakerjaan Provinsi  di Seluruh Indonesia ini berdasarkan pada pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan Mahkamah Konstitusi
“Keputusan Mahkamah Konstitusi  itu ditindak lanjuti dengan Surat Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini sudah berjalan, sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar terjamin," tulis Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (21/1/2012).
Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, Muhaimin menambahkan pihak Kemnakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.
“Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan baik pembinaan maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Perusahaan tidak akan ditutup tapi harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya," lanjut Muhaimin.
Sementara itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Myra M. Hanartani menambahkan bahwa ada beberapa pokok aturan yang dijelaskan dalam surat edaran tersebut.
Myra menjelaskan bahwa intinya untuk kegiatan oursourcing itu harus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (permanen), tetapi kegiatan outsourcing boleh menggunakan  PKWT dengan syarat harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya. Hal ini  untuk itu harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan.
“Dalam point pertama disebutkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku, “kata Myra.
Point selanjutnya, tambah Myra,  dalam hal perusahaan menerapkan sistem penyerahan sebagian pelaksanaan  pekerjaan kepada Perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65  dan Pasal 66 Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada beberapa hal yang harus dipatuhi.
“Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama),maka  harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), kata Myra.
Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan  pekerja/buruhnya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang obyek kerjanya tetap ada (sama), dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  (PKWT).
Sementara untuk keberadaan perjanjian  kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka PKWT yang saat ini masih berlangsung pada perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar