SATPAM TELKOM KALBAR VS PT.GSD
Menurut Nasrul satu di antara satpam PT GSD, ia berharap dari tuntutan yang disampaikan akan ada perubahan gaji berdasarkan pendapatan perusahaan ia bekerja. Ia merasa kuatir semua tuntutan yang disampaikan tidak terealisasi di lapangan.
Tuntutan yang disampaikan mendapat tanggapan dari Rismariono selaku PIC (Person In Charge) PT GSD Cabang Kalbar. Rismariono menjelaskan bahwa pemberian gaji ke karyawan sudah sesuai kontrak dan undang-undang yang berlaku. Seperti gaji pokok yang sudah sesuai UMP pada tahun 2012 yaitu sebesar 995.000 ribu rupiah. Terkait ketidakjelasan kontrak kerja, menurut Rismariono pada bulan Januari dari segi kontrak belum ada kontrak kerja. Sehingga status kepegawaian anggota disebut tenaga lepas harian. Meskipun demikian, perusahaan menjamin bahwa gaji tetap diberikan. Terkait ancaman yang diterima para satpam, Rismariono meluruskan bahwa dari informasi yang ia terima akan ada demo. Dikuatirkan demo yang dilakukan bersifat anarkis sehingga dikeluarkan pernyataan akan dilakukan pemutusan kontrak kerja.
Sedangkan menurut Kuswandi sebagai Kasi Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, tuntutan yang disampaikan dapat menjadi masukan bagi PT GSD Kalbar untuk menyampaikan ke manajemennya di pusat. Menurutnya, anggaran yang diterima PT GSD dari pusat itulah yang digunakan oleh PT GSD di Kalbar. Apabila tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan karyawan hendaknya disampaikan ke PT GSD pusat bahwa anggaran tidak sesuai dengan jumlah karyawan
Disnaker juga meminta kepada pihak PT Telkom melalui PT GSD Kalbar agar berdiskusi dengan Disnaker untuk mencari solusi agar tuntutan pekerja bisa lebih jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar