TUCC Aceh: Libatkan Buruh Dalam Pembahasan Qanun
BANDA ACEH – Trade Union Care Center (TUCC-Aceh) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Aceh mendukung serta siap bekerjasama dengan DPRA dalam pembahasan rancangan qanun ketenagakerjaan, hal ini menyahuti kebijakan DPRA yang telah menetapkan rancangan qanun ketenagakerjaan menjadi program prioritas dari 21 rancangan qanun yang akan dibahas dalam tahun 2012.
muhammad arnif sh |
Apresiasi kepada DPRA terhadap
penetapan program legsilasi tersebut, karena sejak tahun 2007 serikat
pekerja/serikat buruh di Aceh telah mulai membentuk forum bersama yang
difasilitasi oleh Lembaga perburuhan/NGO untuk melakukan kajian dan
merumuskan rancangan qanun ketenagakerjaan dalam berbagai program baik
seminar, workshop , diskusi publik maupun studi banding dengan tujuan
mendapatkan informasi, testimoni kasus serta solusi yang diharapkan
untuk mencapai hubungan industrial yang lebih sehat.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan pembahasan rancangan qanun ketenagakerjaan ini harus dilakukan : Pertama, adanya
amanah Undang-Undang No.11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dalam
Pasal 174-177 yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengerahan
tenaga kerja keluar negeri, pendaftaran dan perlindungan tenaga kerja,
pemberian izin kerja serta tatacara pembentukan dan syarat keanggotaan
dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh diatur lebih lanjut
dengan qanun.
Kedua, melihat fakta
dan kondisi dilapangan bahwa hampir separuh penduduk Aceh merupakan
angkatan kerja produktif yaitu 2 juta dari 4,9 juta orang. Kuantitas
pekerja tersebut cukup menjadi alasan pentingnya melahirkan kebijakan
ketenagakerjaan yang berbasis lokal dan menghargai nilai-nilai sosial
yang berlaku di Aceh. Ketiga, masih seringnya terjadi
pelanggaran dan minimnya perlindungan bagi pekerja merupakan gambaran
tentang pentingnya pengaturan kebijakan yang lebih aspiratif dan tegas
sehingga harapan mencapai kesejahteraan akan dirasakan oleh pekerja dan
masyarakat Aceh dengan tidak menghambat investasi.
Selain itu, kami juga menyampaikan
bahwa dalam perumusan dan pembahasan qanun ketenagakerjaan tersebut
harus benar-benar aspiratif dengan menampung aspirasi dari komponen
pekerja/buruh di Aceh dan Pengusaha. Sehingga kebijakan daerah tersebut
dapat melindungi dan memastikan hubungan ketenagakerjaan dapat berjalan
dengan baik serta menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
Demikian rilis yang diterima AtjheLINK, dari Muhammad Arnif, SH selaku koordinator eksekutif TUCC Aceh. (sp) Dalam hal ini SPSTA (Serikat Pekerja Security Telkom Aceh) Siap memberi dukungannya.