Pengurus Keluarga Besar (S P S) - Telkom Aceh ( Serikat Pekerja Security ) Ketua Umum : Eka Royani - Sekretaris : Ivan Guldhi - Wakil Sekretaris : M.Suhendra - Bendahara : Muchlizar - Wakil Bendahara : Junaidi - Koorwil-I Banda aceh - Ketua : Zulbahri - sekretaris : Salman Fauzi - Koorwil-II Aceh Utara - Ketua : T.Samsul Bahri - Sekretaris : Marwan Hasyim - Koorwil-III Aceh Timur - Ketua : Musrizal syah - Sekretaris : Suhardi - Koorwil-IV Aceh Barat - Ketua : Irwanto - sekretaris : Sarwani - Anggota : Seluruh Security Telkom Aceh

Translate

Minggu, 22 Juli 2012

Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 terutama pasal 64-66. Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, maka harus dibatalkan dan dilarang.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta Jum'at (13/7/2012).

“Ada beberapa komitmen yang harus segera kita laksanakan. Kita sampaikan bahwa kepada seluruh Pengawas Tenaga Kerja, Bupati, Kepala Dinas, Gubernur, agar pelaksanaan outsourcing di luar UU No.13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, harus dibatalkan dan dilarang," tegas Muhaimin.

Larangan outsourcing tersebut disampaikan dengan tegas oleh Menakertrans setelah mengadakan pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh yang mengadakan unjuk rasa di kantor Kemnakertrans, Jakarta kemarin malam (Kamis,12/7).
Terkait hal tersebut Menakertrans mengaku perlu dengan segara melakukan konsolidasi baik tata kerja dan tata kelola pengawas ketenagakerjaan, dengan melibatkan sinergi dengan pemerintah daerah untuk supaya lebih proaktif lagi dalam menangani outsoursing.
“Penindakan dan pengawasan harus dilakukan tengan tegas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak lagi ada praktik outsourcing yang menyengsarakan. Selain itu saya juga akan meminta kepada seluruh pemda supaya mencabut ijin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU No 13. Karena ijin operasionalnya ada di pihak pemda," tambah Muhaimin.

Sedangkan mengenai penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten, dirinya kembali mengingatkan bahwa upah minimum sebagai batas atau jaring pengaman saja. Oleh karena itu dirinya melarang keras ada perusahaan menerapkan upah di bawah jejaring pengaman.
"Justru pemerintah mendorong upah layak, upah yang tidak rendah, sehingga sesuai dengan harapan kita bersama dan oleh karena itu, upah minimum tahun 2013 harus benar-benar mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan minimum kebutuhan pekerja. Sehingga jangan sampai upah minimun yang ditetapkan itu menjadi upah maksimum," ujarnya. [rus]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar